Harga Patokan Ekspor Emas RI Turun!

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Tren kenaikan nilai emas dunia tampak mulai mereda pada akhir triwulan II 2026 ini. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juni 2026.

Di periode tersebut, HPE emas turun 1,43% dari sebelumnya di level US$ 150.555,29 per kilogram pada periode kedua Mei 2026 sekarang menjadi US$ 148.396,49 per kilogram. Sementara itu, HR emas juga turun dari sebelumnya US$ 4.682,80 per troy ounce (t oz) menjadi USD 4.615,65 per t oz.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan nan Dikenakan Bea Keluar nan bertindak untuk periode 1-14 Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, menjelaskan selama periode pengumpulan data, nilai emas terkoreksi sebesar 1,43%. Penurunan ini dipengaruhi oleh meningkatnya minat penanammodal terhadap instrumen finansial berbasis imbal hasil dibandingkan emas nan tidak memberikan pendapatan (non-yielding asset).

"Selain dipengaruhi pergeseran preferensi penanammodal ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi nan mendorong terjadinya tindakan ambil untung (profit-taking). Di sisi lain, arah kebijakan moneter dunia dan prospek ekonomi bumi turut memengaruhi pergerakan nilai emas internasional," ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).

Lebih lanjut dia menjelaskan penetapan HPE dan HR emas didasarkan pada info dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nan merujuk pada perkembangan nilai di pasar internasional. Sementara itu, nilai emas merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui sistem koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini nan dianalisis berbareng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tambah Tommy.

(igo/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance