Polda Metro Jaya mengungkap Hanania Travel berkilah kondisi perang di Timur Tengah dan hambatan penerbangan sebagai argumen pembatalan keberangkatan jemaah umrah. Namun, hasil investigasi justru menemukan persoalan nan dialami perusahaan telah berjalan jauh sebelum bentrok tersebut terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihak Hanania Travel lampau menyampaikan bahwa kondisi Timur Tengah jadi force majeure, kepada para jemaah maupun interogator mengenai gagalnya keberangkatan umrah.
"Ketika keberangkatan gagal, perusahaan memberikan argumen force majeure dengan hambatan tiket maupun penerbangan. Ini pernah disampaikan juga kepada interogator mengenai dengan argumen bahwa penerbangan tidak bisa dilakukan lantaran situasi di Timur Tengah nan tidak memungkinkan," kata Iman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut polisi, ini hanya dalih saja. Sebab, masalah finansial di perusahaan rupanya sudah terjadi beberapa tahun sebelumnya.
"Namun demikian kami dapat menggali kebenaran nan lain bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata ditimbulkan lantaran tidak dapatnya dilakukan penerbangan ke Timur Tengah lantaran argumen situasi perang. Namun ini sudah terjadi dari sejak tahun 2023," ujarnya.
Iman menjelaskan, sejak 2023 pengelola PT Khasanah Tama Internasional alias Hanania Group mulai mengalami kesulitan memenuhi beragam tanggungjawab operasional, mulai dari pembayaran tiket pesawat, hotel hingga mutawif alias pembimbing ibadah di Arab Saudi.
"Kami menemukan ada kebenaran berasas hasil investigasi alias buletin aktivitas pemeriksaan dari tersangka. Permasalahan ini sebenarnya sudah mulai muncul dari tahun 2023," katanya.
Menurut Iman, kondisi tersebut membikin perusahaan diduga menerapkan skema "gali lubang tutup lubang" dengan menggunakan biaya dari golongan jemaah berikutnya untuk memberangkatkan golongan sebelumnya.
"Jadi sejak 2023, pengelola PT Khasanah Tama Internasional alias Hanania Group ini sudah mulai mengalami persoalan pembayaran baik itu tiket, kemudian hotel, ataupun mutawif di sana sehingga mulailah menggunakan skema gali lubang tutup lubang," ujarnya.
"Untuk memberangkatkan grup nan hari ini, nan berkepentingan mengambil dari alias menggunakan dari duit dari golongan grup nan bakal berangkat berikutnya," sambung Iman.
Polisi mencatat sebanyak 1.479 jemaah nan dijadwalkan berangkat umrah akhirnya kandas diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, 1.021 jemaah mengusulkan refund, sementara 458 lainnya memilih menjadwalkan ulang keberangkatan.
Polda Metro Jaya juga memperkirakan total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp95,22 miliar. Saat ini interogator tetap membuka jasa pengaduan bagi para korban lantaran jumlah jemaah nan terdampak diperkirakan tetap terus bertambah.
"Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian nan saat ini berasas hasil investigasi kami sekitar 95,22 miliar rupiah," ujar Iman.
Ia menambahkan, kerugian nan telah teridentifikasi dari jemaah nan belum menerima refund mencapai Rp 27,52 miliar.
"Sementara kerugian nan teridentifikasi dari jemaah nan belum menerima refund mencapai 27,52 miliar rupiah dengan potensi kerugian nan memungkinkan nilai tersebut tetap lebih besar lagi lantaran dari jasa pengaduan nan kami buka korban terus bertambah," katanya.
Sebagai informasi, kasus Hanania Travel menjadi perhatian publik setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah mengaku kandas diberangkatkan meski telah menyetorkan biaya perjalanan.
Saat ini, Direktur Utama PT Khasanah Tama Internasional Ahmad Syah Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian duit (TPPU).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·