Salah satu prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta, Serka Mochamad Nasir, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan oditur lantaran pengadil menilai perbuatan terdakwa sangat keji.
Penilaian pengadil tersebut tertuang dalam poin ke-4 pada pertimbangan perihal memberatkan para terdakwa. Hal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berikut hal-hal nan memberatkan para terdakwa:
1. Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan satu orang nyawa manusia nan sebelumnya kudu diambil kewenangan kemerdekaan dan kewenangan kebebasannya nan berujung kematian bagi korban almarhum M. Ilham Pradipta sehingga istri anak-anaknya kudu kehilangan figur dan kasih sayang seorang ayah
2. Para terdakwa tidak mengindahkan butir-butir dalam Sapta Marga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI nan selalu disinggungkan semenjak para terdakwa dilantik menjadi seorang Prajurit TNI sehingga para terdakwa menabrak rambu-rambu alias norma-norma norma nan telah ada
3. Bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak gambaran TNI AD khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat lantaran perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer nan senantiasa menjaga soliditas dan dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
4. Bahwa perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara unik kondisi psikologis family korban kudu segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan nan dilakukannya.
5. Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar memandang kondisi korban nan sudah lemah tidak berdaya, namun malah membiarkan korban terus tersiksa beberapa jam di dalam kendaraan sampai dengan akhirnya korban dibuang di pinggir jalan area persawahan.
6. Pihak family korban ialah istri dan mertua korban, tidak mau mengampuni para terdakwa dan minta diberikan balasan nan setimpal.
Sementara untuk perihal nan meringankan, pengadil membacakan ada dua poin. Yaitu pertama, para terdakwa dinilai berterus terang dalam persidangan. Para terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak bakal mengulangi lagi serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada family korban. Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum, baik disiplin maupun pidana.
Selain perihal nan memberatkan dan meringankan, pertimbangan lain dari pengadil atas putusan nan diberikan terhadap para terdakwa ialah untuk terdakwa I, Nasir, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan nan dilakukan secara bersama-sama. Sementara terdakwa II, Feri Herianto dan terdakwa III, Frengky Yaru, melakukan penculikan nan dilakukan secara bersama-sama.
Nasir, kata hakim, sebagai seorang prajurit dan paling senior, nan memang dipersiapkan dan dilatih dengan pengetahuan serta keahlian militer, telah menyalahgunakan pengetahuan dan ketrampilannya tersebut untuk membuang dan menghilangkan nyawa korban.
"Terdakwa I mengetahui saat diminta tolong oleh saksi II untuk menculik korban dengan iming-iming bayaran nan diinginkan sejumlah Rp 5 juta. Bukannya menolak lantaran bertentangan dengan norma hukum, namun malah menerima, dengan membujuk serta terdakwa II mencari tim untuk mengangkut korban di bawah sesuai pengarahan dari saksi Dwi Hartono," jelas Hakim Kolonel Chk Fredy.
Nasir juga dinilai telah menganiaya Ilham selama perjalanan dari wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, ke wilayah Meikarta, Bekasi. Penganiayaan nan dilakukan Nasir menyebabkan Ilham tidak berdaya. Nasir pun malah membuang Ilham di pinggir jalan area persawahan nan sunyi penduduknya hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhir di pinggir jalan.
Sementara untuk Heri, perannya ialah membujuk sejumlah orang, dalam perihal ini untuk melakukan penculikan terhadap Ilham di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Heri pun terus memandang dan mengawasi Ilham selama proses penculikan berlangsung. Sama halnya dengan Frengky, nan juga mendampingi dan mengawasi selama proses penculikan.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk menjaga gambaran dan eksistensi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh hakim.
Diketahui, Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (37). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dalam kasus ini.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Sidang dipimpin majelis pengadil nan diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Berikut ini vonis ketiga terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
Selain itu, pengadil menjatuhkan balasan tambahan berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum bayar restitusi Rp 750 juta kepada family korban. Sedangkan Feri dihukum bayar restitusi Rp 500 juta kepada family Ilham.
Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat sadis serta meninggalkan trauma mendalam bagi family Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.
(dcom/dcom)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·