Hal Memberatkan Nadiem hingga Dituntut 18 Penjara Menurut Jaksa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Hal Memberatkan Nadiem hingga Dituntut 18 Penjara Menurut Jaksa

Hal Memberatkan Nadiem hingga Dituntut 18 Penjara Menurut Jaksa/Okezone

JAKARTA  - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membaca tuntutan itu.

Hal memberatkan nan diungkap Jaksa adalah bahwa Nadiem telah melakukan perbuatan melawan norma di bagian pendidikan. Kata Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bagian pendidikan nan merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem juga dinilai tidak mendukung program pemerintah nan tengah gencar dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan melawan norma nan dilakukan Nadiem juga dinilai menimbulkan kerugian negara nan besar.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan DPO telah mengakibatkan kerugian finansial negara dalam jumlah nan besar ialah Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian finansial negara akibat pengadaan Chrome Device Management nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berasas kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat," ujar jaksa.

Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata jaksa, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.

"Terdakwa dalam penyelenggaraan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan untung pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga kekayaan kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Terdakwa berbelitan dalam proses persidangan," imbuh jaksa.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com