Majelis pengadil Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim menguraikan perihal nan memberatkan dan meringankan balasan para terdakwa.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"(Para terdakwa) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan nan mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut lima aspek tersebut:
1. Aspek kepentingan militer
A. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat nan mempunyai tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit nan handal dan ahli serta alim hukum. Peradilan militer sebagai lembaga penegakan norma bagi lingkungan TNI haruslah bisa menjadi instrumen nan bisa menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.
B. Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah terdidik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, ialah mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. Namun, para terdakwa justru mengingkari tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus nan mengakibatkan abnormal berat pada mata sebelah kanan.
C. Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi ketua TNI dan menjadi perhatian publik nan berkarakter negatif. Hal tersebut sangat merusak gambaran TNI.
D. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer nan merusak sinergitas dan soliditas antara lembaga TNI dan masyarakat.
2. Aspek pelaku
A. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras nan dilakukan oleh para terdakwa terhadap Saudara Andrie Yunus nan dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan akibat bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.
B. Bahwa perbuatan nan dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba 1 tepatnya di Jembatan Talang 2 tersebut dilakukan hanya berasas over-responsif terhadap buletin nan tersebar di media sosial.
3. Aspek perbuatan
A. Bahwa perbuatan nan dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan bentuk arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu persoalan nan dihadapi.
B. Bahwa perbuatan nan dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perbuatan nan bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
4. Aspek akibat tindak pidana
A. Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma nan bertindak di lingkungan masyarakat Indonesia.
B. Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat nan selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.
C. Bahwa perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan.
5. Bahwa penyiraman air keras nan dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Saudara Andrie Yunus mengakibatkan abnormal berat pada mata sebelah kanan menimbulkan rasa miris bagi orang nan melihatnya.
Berikut vonis komplit keempat terdakwa tersebut:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·