Majelis pengadil menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengakibatkan kerugian finansial negara. Hakim mengatakan total kerugian negara lebih dari Rp 5,2 triliun.
Hal itu disampaikan pengadil personil Sunoto saat membacakan vonis mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim mengatakan kerugian negara akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar Rp 621 miliar.
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management ialah instrumen utama nan menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 nan setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim.
"Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana nan melekat pada posisi engineer leader dan personil tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan nan merugikan finansial negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri nan terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," tambahnya.
Hakim mengatakan terjadi mark-up nilai pengadaan laptop Chromebook dalam perkara ini. Hakim mengatakan nilai mark-up itu 3 kali lipat dari nilai pasar.
"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit alias 3 kali lipat dari nilai pasar," ujar hakim.
Hakim mengatakan kerugian finansial negara akibat kemahalan nilai Chromebook ini mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Hakim mengatakan jumlah ini lebih besar dari dakwaan jaksa nan hanya menyebut kerugian negara akibat kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun.
"Yang andaikan dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih nan justru jauh lebih besar dari kalkulasi BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa kalkulasi kerugian negara nan menjadi sandaran Penuntut Umum justru berkarakter konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkam penasihat hukum," ujar hakim.
Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:
- Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
- Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).
Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan pengadil Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Ibam dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis ini jauh lebih renda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
(lir/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·