Hakim Vonis Bebas Pria di Gowa yang Dituduh Curi Tanah Timbunan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa memvonis bebas Ilyas Sitaba, laki-laki di Gowa, Sulsel, nan dituduh melakukan pencurian tanah timbunan. Hakim menilai, Ilyas tak terbukti melakukan pencurian tersebut.

Kasus ini sempat ramai jadi perbincangan usai istri Ilyas, Kumala Elvira, menangis panik di pengadilan dan memohon keadilan.

Vonis bebas itu dibacakan dalam persidangan nan digelar pada Rabu (26/8).

“Amar putusannya, terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan, sehingga majelis pengadil menjatuhkan putusan bebas,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, kepada wartawan, Kamis (27/8).

Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis pengadil terhadap perkara nan telah melalui seluruh tahapan ataupun rangkaian persidangan. Karena itu, terdakwa diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.

"Putusan ini berasas kebenaran persidangan dan juga hasil pertimbangan hakim," ucapnya.

Tak hanya itu, majelis pengadil juga memulihkan hak-hak dari terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya.

Kata Pengacara Ilyas

Terpisah, Kuasa Hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menilai putusan tiga majelis pengadil telah sesuai dengan kebenaran nan terungkap selama proses persidangan.

"Alhamdulillah, kami patut berterima kasih dengan ini semua," katanya.

Ia menegaskan, dari awal telah meyakini jika kliennya tidak bersalah. Tidak melakukan apa nan dituduhkan selama ini. Sehingga putusan bebas tersebut merupakan putusan nan tepat.

"Putusan bebas ini menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian nan diarahkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan," tandasnya.

Tangis Histeris Istri

Kumala Elvira, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, menangis panik di instansi Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, Kumala Elvira, menangis panik di instansi Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.

Ibu lima anak itu memohon keadilan untuk Ilyas Sitaba, suaminya nan saat ini duduk di bangku pesakitan lantaran dituding terlibat dugaan kasus pencurian tanah timbunan.

Aksi Kumala itu dilakukan pada Senin (24/8) kemarin. Dia berbareng anak-anaknya mendatangi instansi PN Sungguminasa lantaran suaminya menjalani persidangan. Ia berambisi agar Ketua Pengadilan Sungguminasa apalagi Presiden Prabowo dapat memberikan keadilan pada sang suami.

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah, saya minta kepada Pak Prabowo sebagai Presiden. Tolong kami Pak. Kami masyarakat miskin. Kami butuh keadilan,” kata Kumala sembari menangis.

Kumala Elvira, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, menangis panik di instansi Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Dalam dakwaan jaksa, Ilyas dituduh mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim dan memindahkannya ke letak miliknya. Dakwaan juga menyebut kerugian korban sekitar Rp 2,2 juta.

Namun, Kumala membantah perihal tersebut. Kata dia, suaminya tidak mencuri. Melainkan, hanya memindahkan tanah timbunan tersebut untuk kepentingan orang banyak alias masyarakat.

"Suami saya tidak mencuri tanah timbunan, dia hanya menggunakan material untuk menutupi lubang (di jalan) dan jejak lintasan mobil nan dapat membahayakan warga," dalihnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan