Sidang kasus korupsi TaniHub.(Dok. Antara)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan bahwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan biaya investasi TaniHub periode 2019-2023 telah merugikan finansial negara sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) alias setara dengan Rp364,22 miliar.
Dalam sidang pembacaan putusan nan digelar Kamis (18/6), Hakim Anggota Jaini Basir merinci bahwa kerugian tersebut berasal dari tiga tahap pencairan investasi nan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rinciannya meliputi pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar 2 juta dolar AS, tahap 2 seri C senilai 3 juta dolar AS, serta pencairan investasi dari PT MDI mencapai 20 juta dolar AS.
"Kerugian negara terjadi pada saat proses transfer dana, ialah pada saat negara mengeluarkan duit dan biaya tersebut diterima oleh TaniHub," ujar Hakim Jaini di persidangan.
Fakta-Fakta Kerugian Berdasarkan Audit BPKP
Majelis Hakim menegaskan bahwa nomor kerugian negara nan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkuat oleh sejumlah kebenaran operasional nan memprihatinkan, di antaranya:
- Penurunan drastis nilai investasi dari 5 juta dolar AS menjadi hanya 419 dolar AS per 30 September 2023.
- Kerugian operasional TaniHub Group pascainvestasi nan membengkak hingga lebih dari Rp437,58 miliar pada tahun 2020.
- Ditemukannya piutang fiktif senilai Rp359,98 miliar dan piutang tak tertagih sebesar Rp693,4 miliar.
- Pembubaran PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tanpa menyisakan aset.
- Ketidakmampuan grup dalam memenuhi tanggungjawab kepada kreditur melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Majelis pengadil beranggapan unsur nan merugikan finansial negara alias perekonomian negara telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas Hakim Jaini.
Vonis Enam Terdakwa
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda kepada enam terdakwa nan berasal dari jejeran manajemen penanammodal dan pengelola TaniHub:
Daftar Vonis Terdakwa Kasus TaniHub:
| Ivan Arie Sustiawan | TaniHub Group | 9 Tahun |
| Edison Tobing | TaniHub Group | 7 Tahun |
| Donald Surjana Wihardja | PT MDI | 5 Tahun |
| Nicko Widjaja | PT BVI | 3 Tahun |
| Aldi Adrian Hartanto | PT MDI | 2 Tahun |
| William Gozali | PT BVI | 2 Tahun |
Selain pidana penjara, terdakwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing juga diwajibkan bayar duit pengganti masing-masing sebesar Rp3,26 miliar dan Rp1,06 miliar. Jika tidak dibayar, keduanya terancam tambahan balasan penjara masing-masing 4 tahun dan 3 tahun. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·