Hakim Tolak Saksi Kunci Perkara Minyak Bersaksi di Sidang Banding Kerry Riza

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Hakim Tolak Saksi Kunci Perkara Minyak Bersaksi di Sidang Banding Kerry Riza

Hakim Tolak Saksi Kunci Perkara Minyak Bersaksi di Sidang Banding Kerry Riza (Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menolak permintaan tim penasihat norma terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026).

1. Hakim Tolak Saksi Kunci

Tim kuasa norma Kerry menilai Irawan nan disebut sebagai orang dekat Riza Chalid merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. Namun, majelis pengadil menolak lantaran Irawan tidak pernah diperiksa pada tahap investigasi maupun persidangan tingkat pertama.

"Kami tidak bisa menerima, selain jika ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa (dihadirkan)," ujar Budi dalam persidangan.

Kerry kemudian memohon langsung kepada majelis pengadil agar Irawan tetap dapat dihadirkan lantaran keterangannya dianggap penting.

"Izin nan mulia, Irawan ini disebut 30 kali dalam persidangan," ucap Kerry.

Hakim menjelaskan argumen menolak menghadirkan Irawan dalam sidang banding Kerry Riza. Pasalnya, pengadil berkilah ada patokan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Aturan KUHAP nan baru itu begitu. Bukan saya nan menolak, UU nan menyatakan begitu. Kecuali jika ada di BAP dan belum didengar (di pengadilan pertama) boleh didengar di pengadilan tinggi. Tapi jika tidak ada, tidak bisa," kata Budi

"izin nan mulia, minta sekali, ini krusial lantaran beliau perannya," sahut Kerry.

"Betul begitu, tetapi jangan sampai saya memeriksa saya lenyap itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu. nan membikin patokan itu nan kalian pilih lima tahun, lima tahun sekali, DPR, DPR itu," ucap pengadil Budi.

Kerry kemudian mengatakan, keterangan Irawan tertuang dalam berkas Hanung dan Alfian. Namun, pengadil kembali menegaskan tidak dapat menghadirkan Irawan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com