Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI berjanji untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Hal itu menjadi kesepakatan usai audiensi ketua DPR dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Tiga ketua nan datang pada kesempatan itu yakni, Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu bakal diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco dalam pertemuan.
Pada kesempatan tersebut, sebagai corak komitmen, ketua DPR nan datang ikut meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan itu tak terealisasi.
Surat menyebut, ketua DPR bukan hanya siap mundur dari pimpinan, namun juga sebagai personil dewan. Ketiga ketua ikut meneken surat tersebut berbareng Koordinator AMPB, Supriyoni namalain Botok Pati.
"Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan ketua DPR RI sudah di ketua DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, ketua DPR beserta jejeran siap mengundurkan diri dari ketua ataupun personil DPR," katanya.
(thr/fra)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·