
Sidang banding Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu mahir untuk kembali diperiksa dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) nan menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Total lima orang tersebut dikabulkan dari 14 saksi dan tiga mahir nan diajukan kubu Nadiem Anwar Makarim melalui kuasa hukumnya dalam memori banding.
"Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, nan satu adalah merupakan ahli," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Kelima saksi nan ditetapkan pengadil tersebut berasal dari pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) alias GoTo, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pihak vendor, hingga mahir akuntansi forensik.
Mereka di antaranya Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, Raden Ajeng Koesoemohadiyani; mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia, Kevin Bryan Aluwi; Ketua Pokja Pemilihan untuk katalog peralatan elektronik perkantoran tahun 2020, Dwi Satriyanto; Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan; serta Ahli Akuntansi Forensik Mohamad Mahsun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·