Hakim Semprot Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus karena Melamun amp;nbsp;

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Hakim Semprot Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus lantaran Melamun  

Hakim Semprot Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus lantaran Melamun/Okezone

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan menegur langsung terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026). Pasalnya, pengadil memandang terdakwa sedang termenung ketika persidangan.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini ialah Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Terdakwa nan sedang termenung dilihat Fredy adalah Serda Edi Sudarko.

"Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Satu ? Terdakwa I," kata Fredy.

"Siap," jawab Serda Edi Sudarko.

"Jangan ngalamun," kata Fredy.

Fredy mencari Edi untuk membuktikan perihal nan tertera dalam dakwaan. Karena dalam dakwaan nan dibacakan Oditur, Edi juga terkena cairan kimia usai menyiramnya ke Andrie Yunus.

"Tadi dalam dakwaan sempat terkena," tanya Fredy.

"Siap," kata Edi.

"Kena di mana?," ucap Fredy.

"Di lengan, dada, leher, mulut, mata," jawab Edi.

Dalam kesempatan itu, pengadil meminta Serda Edi untuk melepas topi nan dia dikenakan. Namun respon dari Edi justru malah melepas kacamata nan dia pakai.

Hal tersebut membikin pengadil dengan nada nan lebih tinggi memerintahkan Edi untuk melepas topinya.

"Coba buka topinya," kata Fredy, nan direspon Serda Edi membuka kacamata.

"Buka topinya!," perintah kembali Fredy kepada Serda Edi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com