Hakim Sebut Ibam di Kemendikbud Jadi Engineer Leader untuk Wakili Nadiem

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Majelis pengadil menyatakan mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam bukan konsultan nan netral dan independen. Hakim menyatakan Ibam posisinya engineer leader untuk mewakili Nadiem.

Hal itu disampaikan pengadil personil Sunoto saat membacakan vonis Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Mulanya, pengadil mengatakan Nadiem membikin group Tim Teknologi Wartek pada 20 November 2019.

Hakim mengatakan group itu kemudian berubah menjadi Kemendikbud Wartek. Hakim mengatakan dalam group itu, Ibam direkrut Nadiem sebagai engineer leader dengan penghasilan Rp 163 juta/bulan.

"Dan dalam grup tersebut terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp 163 juta netto per bulan, dengan tujuan untuk mewakili saksi Nadiem Makarim andaikan terdapat penolakan dari tim kementerian," ujar hakim.

Hakim beranggapan sejak awal Ibam bukan konsultan eksternal nan netral dan independen. Hakim menyatakan Ibam ditempatkan Nadiem dalam struktur pengambilan keputusan di Kemendikbud.

"Sehingga sejak awal posisi terdakwa bukanlah konsultan eksternal nan netral dan independen, melainkan engineer leader nan ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar hakim.

Hakim mengatakan Ibam mempunyai de facto authority nan setara dengan kewenangan umum pejabat publik di Kementerian. Hakim mengatakan Ibam menjalankan kehendak Nadiem selaku menteri melalui staf khusus.

"Dan oleh lantaran terdakwa dalam kerangka tersebut adalah engineer leader nan menjalankan kehendak menteri melalui staf unik menteri, maka secara fungsional terdakwa mempunyai de facto authority nan setara dengan kewenangan umum pejabat publik di Kementerian," ujar hakim.

Diketahui, Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam juga dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News