Hakim Praperadilan: Febrie Diduga Terima Rp 40 M Terkait Kasus Jiwasraya-ASABRI

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Sidang Putusan Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah mengenai keabsahan penyitaan dan upaya penahanan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan penerimaan duit oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah senilai Rp 40 miliar. Penerimaan itu diduga mengenai kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Hal itu diungkap pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan jilid I nan diajukan Febrie. Dalam sidang praperadilan jilid I ini, Febrie menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejagung mempersoalkan status tersangka hingga penggeledahan-penyitaan.

Hakim awalnya memaparkan, sebelum serangkaian penggeledahan dilakukan terhadap Febrie, interogator telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan perangkat bukti.

Dari keterangan saksi dan perangkat bukti itu, ditemukan adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak nan mengenai perkara Jiwasraya dan ASABRI.

"Sebelum melakukan tindakan penggeledahan telah terdapat antara lain keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi pemohon dengan pihak nan berangkaian dengan perkara Jiwasraya dan alias ASABRI," kata pengadil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata duit Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat arsip dan info transaksi dan komunikasi nan menurut interogator saling bersesuaian," sambungnya.

Hakim juga menyoroti keterangan mahir nan dinilai menguatkan hasil pemeriksaan para saksi. Dengan kombinasi bukti tersebut, pengadil menyatakan ketentuan bukti permulaan nan cukup telah terpenuhi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Telah terpenuhi ketentuan bukti permulaan nan cukup ialah kudu dimaknai sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata hakim.

Meski begitu, pengadil menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut bukan berfaedah penyerahan duit itu sudah pasti benar.

"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berfaedah pengadil menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan duit tersebut betul alias pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif nan memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," lanjutnya.

Menurut hakim, keterangan saksi nan secara langsung menguraikan adanya permintaan dan penyerahan uang, jika diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan arsip alias info lain serta didukung keterangan ahli, sudah memenuhi unsur bukti permulaan nan cukup.

"Keterangan saksi nan secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan duit andaikan telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan arsip alias info lainnya dan adanya keterangan mahir guna menjelaskan peristiwa nan diterangkan oleh saksi-saksi tersebut secara umum telah memenuhi karakter bukti permulaan nan cukup," katanya.

Adapun pengadil menolak praperadilan ini. Artinya, status tersangka, penyitaan, dan penggeledahan nan dilakukan interogator sudah sah.

Respons Kubu Febrie

Sidang Putusan Praperadilan Jiid I Febrie Adriansyah mengenai keabsahan penyitaan dan upaya penahanan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Pengacara Febrie, Febri Adriansyah, mengaku menghormati putusan praperadilan tersebut.

"Kita sudah dengar bersama-sama seluruh pertimbangannya. Meskipun kami bisa berbeda pendapat dengan beberapa pandangan-pandangan tersebut, tetapi clear kan di sini bahwa kami sebagai tim advokat dari Pak FA sangat menghormati putusan pengadilan ini," kata Febri usai persidangan.

Setelah ini, Febri bilang bakal melaporkan hasilnya ke Febrie. Pihaknya pun bakal mempelajari putusan praperadilan tersebut,

"Sikap menghormati norma itu berada pada posisi dan kualitas nan sama sampai dengan saat ini, untuk penghormatan terhadap lembaga pengadilan. Sekalipun memang kami dari tim norma tentu juga punya catatan terhadap pertimbangan-pertimbangan tadi," jelas dia.

Kasus Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus ini bermulai dari penggeledahan nan dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor di sejumlah letak pada awal Juli 2026. Dari penggeledahan itu, ditemukan duit tunai senilai ratusan miliar rupiah hingga emas seberat 74 kilogram.

Belakangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian juga menjerat Febrie sebagai tersangka, dan dia pun ditahan dengan dititipkan di Rutan KPK.

Febrie selanjutnya mengusulkan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan pertama menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung mengenai penetapan tersangka kasus korupsi serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Sementara pada praperadilan jilid II, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka kasus pencucian duit serta penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan