Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Wajib Lanjut Penyidikan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Wajib Lanjut Penyidikan Sidang praperadilan Andrie Yunus, Selasa (2/6).(MI/Abi Rama)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan nan diajukan oleh Andrie Yunus terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6). Hakim tunggal Suparna memerintahkan pihak kepolisian untuk segera melanjutkan proses norma mengenai kasus penyiraman air keras nan menimpa pemohon.

Dalam amar putusannya, Hakim Suparna menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak boleh membiarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian hukum. Pengadilan mewajibkan kepolisian menindaklanjuti Laporan Polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi tersebut. Sebaiknya demi norma dan keadilan serta perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia khususnya korban, termohon kudu melanjutkan proses norma secara tuntas sehingga ada kepastian hukum," ujar Hakim Suparna di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai, meskipun kepolisian mengeklaim investigasi tetap berjalan, kebenaran di lapangan menunjukkan tidak adanya perkembangan signifikan bagi korban. Putusan ini menekankan pentingnya investigasi tuntas, terutama untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dari unsur sipil.

Miskomunikasi Institusi

Gugatan praperadilan nan diajukan Tim Advokasi (TAUD) selaku kuasa norma Andrie Yunus ini dipicu oleh simpang siur info di internal Polda Metro Jaya. Sebelumnya, muncul kesan bahwa perkara telah dihentikan sepihak setelah adanya pernyataan pejabat kepolisian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dan konvensi pers pada April lalu.

Kala itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seluruh berkas dan peralatan bukti telah dilimpahkan ke Puspom TNI, nan kemudian diartikan publik sebagai berakhirnya kewenangan interogator kepolisian. Namun, dalam persidangan, interogator justru mengeklaim investigasi tetap berjalan dan belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Hal nan demikian membikin masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya peralatan bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," jelas hakim.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa sejak pelimpahan peralatan bukti ke Puspom TNI pada 19 Maret 2026, interogator Polda Metro Jaya minim melakukan tindakan hukum. Tercatat hanya ada pemeriksaan satu saksi master dan pengiriman satu pucuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Melalui putusan ini, pengadil berambisi Polda Metro Jaya bekerja lebih ahli dan transparan dalam menyelesaikan kasus penyiraman air keras tersebut sesuai dengan koridor norma nan berlaku dan sistem peradilan Indonesia. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia