Jakarta -
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan tumbler nan digunakan sebagai wadah air keras untuk menyiram aktivis KontraS Andrie Yunus dimusnahkan. Hakim menyatakan tumbler tersebut sudah selesai diperiksa sebagai peralatan bukti.
"Bahwa peralatan bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berangkaian dengan perkara para terdakwa," kata ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan tumbler tersebut tidak digunakan lagi untuk perihal nan tidak diinginkan. Hakim memerintahkan tumbler tersebut dirampas dan dimusnahkan.
"Oleh lantaran peralatan bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras nan disiramkan kepada tubuh kerabat Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal nan tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar hakim.
Berikut vonis komplit empat terdakwa dalam perkara ini:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·