Hakim: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

Sedang Trending 2 jam yang lalu
 Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen ilustrasi(Antara)

MAJELIS Hakim menyatakan penyiraman air keras nan dilakukan empat personel TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bukan merupakan operasi intelijen nan terstruktur, sistematis, dan masif.

Hakim personil Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyampaikan dalam persidangan, salah satu mahir telah menyatakan bahwa operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.

"Majelis Hakim dalam perihal ini mendasari pendapat mahir tersebut menegaskan dan meyakini jika perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ucap Hakim Zainal saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa nan telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, ialah Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain dihukum dengan pidana penjara, unik Edi dan Budhi, masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, Hakim Zainal menegaskan maka semestinya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara.

Dengan demikian, sebuah operasi intelijen dapat melangkah andaikan adanya perintah alias otorisasi struktur komando, perencanaan operasi, support sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, sistem evaluasi, dan pertanggungjawaban.

"Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat susah secara ahli maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi," kata Hakim Zainal.

Pada kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan lembaga TNI.

Adapun sikap Andrie nan dipandang para terdakwa telah melecehkan lembaga TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya nan membikin para terdakwa kesal, ialah saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi alias melakukan teror di instansi KontraS, dan menjadi dalang alias tokoh tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, nan telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, ialah telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan nan tidak layak dilakukan personil TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia