Hakim Langsung Tutup Persidangan setelah Bacakan Vonis Nadiem, Pengamat: Diskresi untuk Jaga Ketertiban

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Diskresi untuk Jaga Ketertiban Ilustrasi(ANTARA)

KEPUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk langsung menutup persidangan setelah pembacaan vonis perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memantik polemik. Sorotan publik mengarah pada tidak diberikannya kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan tanggapan alias menyatakan sikap langsung di muka sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, sebelumnya sempat angkat bicara untuk meredam polemik tersebut. Menurut Firman, tindakan majelis pengadil bukanlah sebuah pelanggaran fatal. "Dalam praktik peradilan, tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujar Fiman di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Pengamat Kejaksaan dan Peradilan,  Fajar Trio menilai langkah majelis pengadil nan langsung menutup persidangan merupakan corak diskresi untuk menghindari eskalasi massa.

“Kita kudu memandang realitas lapangan secara objektif. Ketika ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung nan emosional, memberikan panggung bagi terdakwa untuk merespons vonis secara spontan justru sangat berbahaya. Tindakan pengadil nan langsung menutup sidang adalah langkah preventif nan tepat untuk menjaga ketertiban umum (public order) dan mencegah terjadinya contempt of court,” ujar Fajar Trio saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Fajar menambahkan, dalam ilmu jiwa massa, emosi golongan sangat mudah tersulut oleh stimulasi verbal di ruang publik. Menunda perdebatan di ruang sidang dinilai sebagai pilihan paling rasional. Ia membujuk publik memandang keputusan pengadil ini dari perspektif pandang kemanusiaan. Menurutnya, sebuah vonis pidana, terlepas dari berapa pun hukumannya adalah hantaman psikologis nan berat bagi siapa pun nan duduk di bangku terdakwa.

“Ada aspek humanis nan sering luput dari perhatian pengamat. Seseorang nan baru saja mendengar vonis pengadil berada dalam kondisi psikologis nan sangat rentan alias state of shock. Memaksa terdakwa langsung berbincang alias mengambil keputusan norma krusial di bawah tatapan ratusan pasang mata pendukungnya nan sedang emosional justru tidak manusiawi. Itu bukan ruang nan sehat untuk berpikir," tuturnya.

Bagi Fajar, langkah pengadil menjauhkan terdakwa dari atmosfer sidang nan chaos justru memberikan perlindungan psikologis agar terdakwa tidak terbebani untuk tampil berani demi memuaskan ekspektasi massanya.

Langkah responsif majelis pengadil ini nyatanya juga sejalan dengan arah politik norma nasional nan baru saja memasuki era transformasi besar. 

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) per 2 Januari 2026, membawa pergeseran paradigma dari nan semula kaku dan retributif (berorientasi penghukuman) menuju pendekatan peradilan nan humanis, terukur, dan mengutamakan due process of law,” kata dia.

Fajar menjelaskan bahwa dalam semangat KUHAP Baru, peran advokat alias penasihat norma semakin diperkuat sebagai pilar utama representasi terdakwa (legal representation)

“KUHAP Baru (UU 20/2025) secara paradigmatik mengedepankan efisiensi peradilan dan penguatan peran advokat. Hak prosedural terdakwa tidak kudu selalu diartikulasikan secara bentuk oleh lisan terdakwa di ruang sidang jika situasi tidak kondusif. Pengacara mempunyai otoritas penuh untuk mengawal kewenangan tersebut dalam masa tenggang 7 hari nan dijamin undang-undang," ujar Fajar.

Dengan demikian, tidak ditanyakannya sikap secara langsung di tengah kepungan massa bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional. “Langkah ini justru dinilai sebagai potret nyata law in action tahun 2026, di mana kepastian hukum, perlindungan psikologis terdakwa, dan ketertiban sidang dikelola secara pandai dan modern di atas meja hijau,” pungkasnya.

Diketahui, sidang pembacaan putusan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026) diwarnai protes dari tim penasihat norma terdakwa. Setelah membacakan putusan, majelis pengadil berdiri dan hendak meninggalkan ruang sidang. Tim penasihat norma Nadiem kemudian langsung mengusulkan interupsi.

Salah satu kuasa norma Nadiem, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan keputusan majelis nan dinilai tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan sikap atas putusan tersebut.

"Tidak dikasih kesempatan? nan Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?" kata Ari di ruang sidang.

Ia kemudian kembali menyampaikan keberatan lantaran menilai ada tahapan persidangan nan terlewat.

"Yang Mulia, nan Mulia, ada aktivitas nan terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar Ari.

Namun, interupsi tersebut tidak direspons lantaran majelis pengadil tetap meninggalkan ruang persidangan.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia