Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat meminta JPU hadirkan saksi tambahan guna perjelas aset debitur dalam sidang korupsi LPEI.(MI/Muhammad Ghifari A )
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi akomodasi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Langkah ini diambil untuk memperjelas proses pengambilalihan aset debitur PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) pasca-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permintaan pengadil tersebut muncul setelah mendengarkan keterangan mahir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andi Tito Pratama dan Auditor BPKP Novi Khoirul Huda pada Rabu (29/7). Dalam kesaksiannya, Novi mengungkapkan bahwa berasas audit BPKP, nilai kerugian finansial negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp992,8 miliar.
"Kerugian finansial negara dihitung dari kas keluar LPEI pada saat pencairan. Terkait penetapan kesalahan personal, audit kami berpatokan pada penyimpangan prosedur penyaluran dan info nan diserahkan penyidik," ujar Novi di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, tim penasihat norma terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond menyatakan keberatan atas metode penghitungan tersebut. Mereka beranggapan bahwa agunan nan saat ini dikuasai LPEI semestinya diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. Menurut mereka, negara tidak bisa menganggap seluruh biaya cair sebagai kerugian murni tanpa memandang aset nan tetap dipegang secara sah oleh LPEI.
Selain persoalan aset, penasihat norma menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti pengarahan langsung dari pengguna mereka untuk memanipulasi laporan keuangan.
"Saksi menyatakan tidak pernah menerima pengarahan langsung dari Pak Handoko Limaho maupun Pak Liu Raymond untuk melakukan mark-up," tegas tim norma terdakwa.
Guna mendalami sistem peralihan aset dan tanggung jawab para pihak, majelis pengadil memerintahkan JPU untuk menghadirkan Petrus Chandra dan Stefani Chandra pada sidang lanjutan 12 Agustus 2026. Selain itu, pengadil juga meminta kehadiran Saiful Hendra dan Kosen Limaho untuk memberikan keterangan mengenai penataan ulang aset debitur. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·