Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |21:47 WIB

KPK tahan tersangka kasus Jasindo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020 pada Kamis (30/7/2026).
Para tersangka nan dimaksud adalah Untung Hadi Santoa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; dan Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Penahanan ini dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terlihat keluar dari instansi KPK pada pukul 20.39 WIB.
"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan norma mengenai pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni nan dilakukan dengan langkah penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengungkapkan, dalam tempus perkara ini, jumlah total nilai perjanjian selama lima tahun sebesar Rp263 miliar. Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, lanjut Budi, perkara ini diduga menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp15,6 miliar.
Selanjutnya, empat tersangka tersebut bakal ditahan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka Zulchaibar mengaku alim patokan dan siap ditahan. "Kita kan alim aturan, ditahan oke," ujar Zulchaibar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·