
Hakim Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR (foto: Okezone)
JAKARTA - Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam pertimbangannya, pengadil menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didasarkan pada dua perangkat bukti nan sah sebagaimana disyaratkan dalam norma aktivitas pidana.
Hakim mengungkapkan sejumlah bukti nan diajukan termohon tidak dapat dikategorikan sebagai perangkat bukti nan sah. Salah satunya mengenai keterangan pihak-pihak nan hanya berstatus dimintai keterangan.
"Menimbang bahwa pihak nan hanya dimintai keterangan mempunyai kedudukan norma nan tidak jelas, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai saksi sebagai perangkat bukti," ujar pengadil dalam persidangan.
Selain itu, pengadil juga menilai dokumen-dokumen nan diajukan tidak memenuhi ketentuan perangkat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Menimbang bahwa setelah mencermati bukti T-19 serta T-21 sampai dengan T-30, pengadil praperadilan beranggapan bahwa bukti tersebut tidak termasuk perangkat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·