Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah (Okezone)

JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi berstatus tahanan rumah. 

1. Tahanan Rumah

Status terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) ini beranjak usai majelis pengadil mengabulkan permohonan kubu Nadiem mengenai peralihan penahanan. Peralihan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Satu, mengabulkan permohonan penasihat norma terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026). 

"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," sambungnya.

Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini, Nadiem bakal ditahan di rumahnya nan berlokasi di area Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dengan peralihan ini, Nadiem kudu berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. 

"Terdakwa wajib bersedia dipasang perangkat pemantau elektronik pada tubuhnya andaikan sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi alias mengganggu kegunaan perangkat tersebut, wajib segera melaporkan andaikan terjadi kerusakan, dan wajib memastikan perangkat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya. 

2. Dakwaan Nadiem Makarim

Sebagaimana diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri alias orang lain mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 alias Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berasas surat dakwaan nan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi ialah terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com