Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses norma kasus tersebut.
"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata pengadil tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).
Hakim menyatakan TAUD punya kedudukan norma alias legal standing dalam mengusulkan permohonan gugatan praperadilan. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras.
Sebagai informasi, awalnya ada dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus nan ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua awalnya diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro lantaran kesamaan letak dan waktu peristiwa.
Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa itu ialah:
- Serda Edi Sudarko
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Lettu Sami Lakka.
(dcom/dcom)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·