Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka kesempatan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menghadirkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan. Hakim mensyaratkan dua agunan ialah agunan keamanan dan tidak melarikan diri.
"Saya bisa memberikan perintah untuk menghadirkan andaikan ada agunan keamanan. Jaminan keamanan pada saat, dia sedang ditahan hari ini ya? Keluar dari rumah tahanan, kemudian dihadirkan di sini, satu. Dan jaminannya dia tidak melarikan diri. Seperti itu," kata pengadil tunggal M Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Permintaan agar Lodewyk dihadirkan di sidang praperadilan baik secara langsung maupun virtual disampaikan oleh tim kuasa norma Lodewyk. Sementara Jaksa beranggapan kehadiran Lodewyk sudah cukup diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya, kami juga tetap memegang ketentuan dari Pasal 163 ayat (1) tersebut, bahwa dalam norma aktivitas pidana juga, keterangan dari seorang tersangka itu mempunyai kewenangan ingkar, nan Mulia. Dan bersedia untuk tidak memberikan keterangannya, nan Mulia. Dan sudah cukup untuk diwakili oleh advokatnya untuk sidang praperadilan, nan Mulia," ujar jaksa.
Hakim menyatakan keputusan untuk menghadirkan alias tidaknya Lodewyk bakal disampaikan di sidang selanjutnya pada Selasa (18/8), dengan mempertimbangkan bisa terpenuhi alias tidaknya 2 syarat tersebut. Agenda sidang praperadilan selanjutnya adalah tahap pembuktian.
"Karena ini sudah dibawa ke pengadilan, di depan forum praperadilan, dan telah ditunjuk saya sebagai hakim, tentu kelak saya nan memutuskan," ujar hakim.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengusulkan praperadilan mengenai perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung pun mempersilakan.
"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Adapun Lodewyk kali ini mengusulkan praperadilan ke PN Jakpus. Pengajuan praperadilan kali ini mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan.
"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujar Andi Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Lodewyk sendiri sebelumnya telah mengusulkan gugatan praperadilan mengenai sah alias tidaknya status tersangkanya dalam perkara tata kelola MBG. Namun gugatan itu ditolak oleh pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam pertimbangannya, pengadil tunggal Abdul Affandi saat sidang putusan nan digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7), menyatakan, jika perkara tidak terjadi di wilayah norma PN Jaksel. Hakim menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa nan diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar pengadil saat membaca amar putusan.
Hakim menimbang bahwa perkara penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan di luar wilayah PN Jaksel.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah norma Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alias Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Hakim menyampaikan berasas asas kompetensi relatif KUHAP, PN Jaksel tidak berkuasa mengadili permohonan praperadilan.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berasas asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur alias Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan nan berkuasa secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutupnya.
(mib/yld)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·