Hakim Anggap Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan gegara Tak Hadiri Sidang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, bersikap tidak kooperatif dan merendahkan wibawa pengadilan. Hakim mengatakan iktikad baik pengadil mendengar keterangan Andrie di sidang tidak dibalas oleh Andrie.

"Majelis pengadil awalnya berambisi Saudara Andrie Yunus untuk bisa datang secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan nan terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan nan bakal menjadi kebenaran norma di persidangan nan komprehensif," kata pengadil saat membacakan putusan terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim menyatakan majelis pengadil mau menggali keadaan korban sebelum, selama, dan usai kejadian nan menurut pengadil hanya diketahui oleh Andrie. Hakim beranggapan kemauan itu tidak dibalas dengan iktikad baik dari Andrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa iktikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan iktikad baik pula oleh dari Saudara Andrie Yunus," ujar hakim.

Hakim mengatakan telah memberikan opsi keterangan Andrie didengar secara daring jika tidak bisa datang langsung di ruang sidang lantaran tetap perawatan. Hakim menyatakan mempedomani keterangan master nan menyatakan Andrie memungkinkan memberikan keterangan secara daring.

"Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai mahir dalam persidangan nan menyatakan jika kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring alias Zoom meeting," kata hakim.

Hakim menilai opsi daring tersebut juga tidak dipenuhi Andrie. Hakim beranggapan Andrie mengabaikan tanggungjawab dan memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.

"Menimbang bahwa majelis pengadil awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam perihal ini kerabat Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer," kata hakim.

"Bahkan terkesan telah melecehkan proses nan sah nan diberikan wadah oleh negara. Majelis pengadil dalam perihal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," sambung hakim.

Hakim menilai Andrie bersikap tidak kooperatif untuk meminta keadilan atas perampasan haknya oleh para terdakwa.

"Menimbang bahwa ketidakkooperatifannya kerabat Andrie Yunus ini untuk meminta keadilan atas haknya nan telah dirampas oleh para terdakwa ini tidak dipedulikan sendiri oleh nan bersangkutan," ujar hakim.

Hakim Nyatakan Tak Ada Operasi Intelijen

Hakim juga menyatakan tak ada operasi intelijen militer di kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Hakim menyatakan terdakwa melakukan tindakan penyiraman air keras tersebut lantaran sakit hati dan dendam ke Andrie.

Hakim mengatakan terdakwa tidak mengenal Andrie. Hakim mengatakan para terdakwa mau memberi pembelajaran dan pengaruh jera ke Andrie.

Hakim mengatakan para terdakwa sakit hati lantaran Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada 16 Maret 2025. Selain itu, pengadil mengatakan para terdakwa juga beranggapan jika Andrie menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di instansi Kontras, menuduh TNI sebagai dalang alias tokoh tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, serta lantaran Andrie gencar melancarkan narasi anti militerisme.

"Bahwa benar, terhadap para pelaku nan secara emosional tidak mengenal korban namun mempunyai dendam dan sakit hati terhadap korban, perihal ini termasuk dalam teori vicarious trauma," kata hakim.

Hakim mengatakan operasi intelijen bukan tindakan spontan melainkan dirancang secara sistematis. Hakim mengatakan operasi intelijen tidak dibangun atas kemarahan pribadi.

"Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah aktivitas nan dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara," kata hakim.

Hakim menilai untuk menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen kudu dapat dibuktikan dengan tujuan strategis negara, perintah alias otorisasi, struktur komando, perencanaan operasi, support sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, sistem evaluasi, dan pertanggungjawaban. Hakim mengatakan jika unsur itu tidak terpenuhi, maka susah menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen.

"Majelis Hakim dalam perihal ini mendasari pendapat mahir tersebut, menegaskan dan meyakini jika perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ujar hakim.

Berikut vonis komplit 4 terdakwa tersebut:

- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News