Hak Jawab drh. Lanang Wahyudi: Kematian Kucing Noci Tak Serta-Merta Akibat Medis

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Sphynx, si kucing tanpa bulu. Foto: Shutterstock

Fajar Lesmana, kuasa norma drh. Lanang Wahyudi selaku penanggung jawab Forpet Animal Clinic memberikan kewenangan jawab mengenai pemberitaan kumparan mengenai kematian kucing Sphynx berjulukan Noci.

Kuasa norma menyatakan bahwa kematian Noci tersebut tidak dapat disimpulkan akibat dari tindakan medis alias ada keterkaitan dengan tindakan medis dari drh. Lanang.

“Penyebab kematian pasien nan terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam akomodasi klinik pengguna kami, sehingga 'penyebab kematian' pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) nan telah dilakukan oleh pengguna kami,” kata Fajar, Senin (27/4).

Berikut Hak Jawab Selengkapnya

Kami nan bertandatangan di bawah ini, para Advokat pada Yaskum Indonesia Law Office, berdomisili di Jl. Raya Kembangan Baru No. 21-22, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dalam perihal ini bertindak untuk dan atas nama drh. Lanang Wahyudi dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab Forpet Animal Clinic (Surat Kuasa terlampir), sehubungan dengan pemberitaan pada kumparan.com:

  • Tanggal 23 April 2026, berjudul "Kucing Sphynx Bernama Noci Mati Usai Lahiran, Klinik Hewan di BSD Disomasi", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/kucing-sphynx-bernama-noci-mati-usai-lahiran-klinik-hewan-di-bsd-disomasi-27GQKJPlvIs

  • Tanggal 25 April 2026, berjudul "Klinik di BSD Respons Somasi Dugaan Malapraktik Kucing Sphynx", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/klinik-di-bsd-respons-somasi-dugaan-malapraktik-kucing-sphynx-27HILXHo8uC

yang pada pokoknya telah mengaitkan "Forpet Animal Clinic" dengan dugaan kelalaian dalam penanganan medis hewan, berbareng ini Kami menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Bahwa pemberitaan a quo tidak sepenuhnya menyajikan kebenaran secara utuh, akurat, dan berimbang (cover both sides), khususnya terkait:

  • Kondisi medis hewan sebelum tindakan,

  • Kompleksitas tindakan medis nan dilakukan, serta

  • Penjelasan nan telah diberikan oleh pengguna kami kepada pemilik hewan.

2. Bahwa pemberitaan condong membangun bangunan dengan narasi nan mengarah pada dugaan kelalaian, tanpa didukung oleh verifikasi menyeluruh terhadap aspek medis nan berkarakter teknis dan profesional.

3. Bahwa berasas kenyataannya (faktual), kondisi Pasien pada saat diambil keluar dari akomodasi klinik Klien Kami oleh Pemilik pada tanggal 10 Maret 2026 dalam keadaan stabil. Adapun "penyebab kematian" pasien nan terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam akomodasi klinik pengguna kami, sehingga "penyebab kematian" pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) nan telah dilakukan oleh pengguna kami, alias setidaknya dibutuhkan analisa medis untuk menyimpulkan kaitan antara penyebab kematian dengan tindakan medis nan telah dilakukan oleh pengguna kami.

Bahwa atas keadaan tersebut, dengan itikad baik, pengguna kami telah beberapa kali berupaya untuk mengundang pihak mengenai guna diadakan pertemuan, di antaranya:

  • Tanggal 16 Maret 2026, melalui nomor admin klinik.

  • Tanggal 17 Maret 2026, melalui Google Maps.

  • Tanggal 19 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

  • Tanggal 22 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

  • Tanggal 23 Maret 2026, melalui threads.

  • Tanggal 30 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

  • Oleh YLKI melalui surat tertanggal 7 dan 13 April 2026.

namun tidak juga mendapatkan tanggapan.

5. Bahwa dapat kami sampaikan, pengguna kami telah menjalankan seluruh tindakan medis sesuai dengan standar pekerjaan kedokteran hewan, standar operasional prosedur, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik medis.

6. Bahwa gugatan nan disampaikan oleh pihak tertentu telah kami tanggapi secara resmi, sehingga tidak tepat andaikan pemberitaan hanya menonjolkan satu perspektif tanpa memberikan proporsi nan setara terhadap tanggapan tersebut.

7. Bahwa penggunaan diksi dan bangunan narasi dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi publik nan merugikan pengguna kami, serta tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

8. Oleh lantaran itu, kami meminta kepada Redaksi kumparan.com untuk kiranya dapat:

a) Memuat Hak Jawab ini secara proporsional.

b) Melakukan perbaikan pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.

c) Menghindari penyajian opini nan dapat mengarah pada penghakiman sepihak.

9. Bahwa kami berambisi kumparan.com dapat memberikan pemberitaan nan objektif dan berimbang, di mana pengguna kami mencadangkan kewenangan untuk menempuh upaya norma berasas ketentuan nan berlaku.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, Yaskum Indonesia Law Office

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan