Habiburokhman Sebut RUU Polri untuk Lengkapi KUHP dan KUHAP Baru

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers mengenai RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri secara garis besar tidak bermaksud mengubah Undang-Undang Kepolisian nan bertindak saat ini. Menurutnya, revisi tersebut lebih diarahkan untuk melengkapi substansi nan belum diakomodasi dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

"Oleh karena itu, RUU Polri ini datang untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Undang-Undang Polri nan bertindak saat ini pada dasarnya merupakan produk reformasi nan dibentuk untuk memperbaiki praktik di masa lalu.

"Dapat kami sampaikan secara singkat bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak nan dilakukan perubahan, lantaran Undang-Undang Polri nan ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi nan mengoreksi praktik-praktik di masa lalu, di mana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan," ujarnya.

Ia menilai perubahan besar mengenai sistem norma pidana justru sudah dilakukan lewat KUHP dan KUHAP baru nan mengubah paradigma penegakan hukum.

"TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 dan Undang-Undang Polri telah mengatur mengenai Polri nan reformis, humanis, dan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sipil. Adapun mengenai tuntutan masyarakat mengenai percepatan reformasi Polri, alhamdulillah sebagian besar sudah kita masukkan dalam pembahasan dua undang-undang pidana kita, ialah KUHP baru dan KUHAP baru," kata dia.

Menurut dia, KUHP baru menggeser pendekatan norma dari konsep pembalasan menuju keadilan restoratif.

"KUHP baru mengubah paradigma berhukum kita dari keadilan retributif nan menjadikan norma sebagai perangkat pembalasan, menjadi keadilan restoratif nan memposisikan norma sebagai perangkat untuk memperbaiki sistem. Dari keadilan umum prosedural menjadi keadilan nan substansial. Perubahan paradigma ini menjadi tanda pengakuan dan perlindungan kewenangan asasi manusia," imbuhnya.

Selain itu, Habiburokhman menyebut KUHAP baru juga memperkuat pengawasan terhadap penyidik, termasuk posisi advokat dalam pendampingan norma penduduk negara.

"Lebih lanjut, KUHAP baru secara ekstrem telah memperkuat pengawasan internal dan eksternal kepada interogator nan sebagian besar adalah polisi. Penyidik nan di KUHAP lama begitu superior, dalam KUHAP baru diposisikan setara dengan penegak norma lainnya, termasuk advokat sebagai pendamping penduduk negara nan bermasalah dengan hukum," terangnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyebut sejumlah kasus nan sempat menjadi perhatian publik dinilai telah diselesaikan melalui pendekatan nan lebih berkeadilan sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru.

"Mulai dari kasus Hogi Minaya, penduduk Sleman nan sempat dijadikan tersangka lantaran mengejar orang nan menjambret istrinya. Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi nan sempat dijadikan tersangka hanya lantaran mencukur rambut muridnya. Kasus Nabila O'Brien, seorang korban pencurian nan sempat dijadikan tersangka," tutur Waketum Gerindra itu.

"Sampai kasus Amsal Sitepu, seorang videografer nan dijadikan tersangka korupsi. Semuanya selesai dengan berkeadilan dengan merujuk pada KUHP dan KUHAP baru," tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan