Habiburokhman: Banyak Negara, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset Tak Cuma Tipikor

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri (kiri), dan Dirut Mandiri Riduan (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi payung norma nan utuh dan progresif. Nantinya, ruang lingkup undang-undang ini tidak hanya konsentrasi pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi juga menjangkau tindak pidana berat lainnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan kejahatan non-korupsi juga menimbulkan akibat nan sangat destruktif bagi negara dan masyarakat.

"Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Spektrum kerugian nan ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Menurutnya, penindakan aset pada kasus narkotika dan terorisme menjadi kunci untuk melumpuhkan jaringan kejahatan hingga ke akarnya.

"Perampasan aset bisa memutus aliran biaya dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan langkah paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," tegasnya.

Sementara pada kasus penipuan investasi dan asuransi, skema ini mendesak diterapkan lantaran pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku nan disamarkan alias dialihkan.

Mencontoh Praktik di Amerika, Inggris, dan Australia

Habiburokhman menuturkan, ekspansi cakupan perampasan aset luar kasus korupsi juga sudah lazim diterapkan di beragam negara maju:

Amerika Serikat: Lewat sistem civil forfeiture, penegak norma bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Inggris: Memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan Unexplained Wealth Orders (UWO) nan menjangkau kejahatan berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.

Australia: Mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 untuk menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kepabeanan, hingga kejahatan finansial skala besar.

Waspadai Potensi Kriminalisasi oleh Penegak Hukum

Kendati mendorong pengesahan patokan nan tegas, Habiburokhman memberikan catatan kritis mengenai integritas abdi negara nan nantinya mengoperasikan undang-undang ini.

"Prinsip dasarnya tegas: tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan nan menikmati untung dari perbuatan melawan norma (crime does not pay). Di sisi lain, kita kudu pastikan abdi negara penegak norma nan bakal mengoperasikan UU Perampasan Aset betul-betul berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan undang-undang ini untuk mengkriminalisasi," ujar dia.

Karena itu, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset menjadi payung norma nan utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan