Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Perlawanan Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias dikenal sebagai Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang eksepsi alias perlawanan mengenai kasus kuota haji, Selasa (18/8).

Gus Yaqut tiba berbareng tiga terdakwa lainnya ialah Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asril Aziz selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Gus Yaqut tak berkomentar saat tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB. Dia langsung memasuki ruang persidangan dengan didampingi istrinya, Eny Retno, dan kuasa hukumnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi mengenai pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima untung pribadi sebesar USD 271.500 alias setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan finansial negara alias perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut berbareng dengan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah kemauan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota nan dimaksud ialah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan pada 2023 ialah nan semestinya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu merujuk kepada kesepakatan di DPR RI.

Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji unik tanpa landasan kajian teknis nan bertentangan dengan sejumlah patokan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.

Atas dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima duit sebagaimana disebut jaksa. Dia juga mempersoalkan dasar kalkulasi kerugian negara Rp 622 miliar dan menyatakan kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan