Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah menargetkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.126,1triliun alias tumbuh 13,4% dibandingkan outlook tahun 2026.
Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari Buku Nota Keuangan, Selasa (18/8/2026)
PPN dan PPnBM menjadi salah satu parameter krusial dalam mencerminkan kekuatan daya beli, permintaan domestik dan dinamika aktivitas ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan ada keterkaitan erat dengan perkembangan konsumsi rumah tangga, aktivitas produksi, perdagangan, dan impor.
Penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun 2022 tumbuh sebesar 24,6 persen. Pertumbuhan tersebut didorong oleh pemulihan ekonomi nan semakin kuat, meningkatnya konsumsi masyarakat, serta penerapan reformasi perpajakan melalui UU HPP nan memperkuat pedoman penerimaan.
Kinerja penerimaan PPN dan PPnBM tetap menunjukkan tren nan positif pada tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 11,1 persen. Capaian tersebut didukung oleh terjaganya konsumsi domestik dan aktivitas ekonomi nasional, nan mencerminkan daya beli masyarakat nan tetap cukup kuat di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
Pada 2024 PPN dan PPnBM tetap tumbuh sebesar 8,5 persen. Meskipun laju pertumbuhannya lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya, keahlian tersebut tetap ditopang oleh konsumsi dalam negeri nan terjaga sebagai penggerak utama perekonomian nasional.
Penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun 2025 mengalami kontraksi sebesar 4,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya realisasi restitusi hingga akhir tahun, sehingga menekan penerimaan neto meskipun aktivitas ekonomi dan konsumsi domestik tetap menunjukkan keahlian nan relatif terjaga.
Seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi nasional, penerimaan PPN dan PPnBM diperkirakan kembali menguat pada tahun 2026 dengan pertumbuhan sebesar 25,4 persen dibandingkan tahun 2025.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh meningkatnya aktivitas produksi, distribusi, perdagangan, serta konsumsi peralatan dan jasa nan menjadi pedoman utama pemungutan PPN dan PPnBM.
Selain itu, penguatan manajemen perpajakan dan optimasi pemanfaatan info perpajakan turut mendukung peningkatan keahlian penerimaan. Dengan mempertimbangkan prospek konsumsi domestik nan tetap kuat, berkembangnya aktivitas produksi dan perdagangan, serta keberlanjutan transformasi ekonomi nasional, pemerintah bakal terus mengoptimalkan penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun 2027.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan manajemen perpajakan, peningkatan pemanfaatan teknologi dan integrasi info perpajakan, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta ekspansi pedoman pemajakan nan adaptif terhadap perkembangan model upaya dan ekonomi digital.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·