Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan, sistem pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tidak bakal mengurangi kewenangan para muktamirin.
Menurut Gus Ipul, sistem AHWA merupakan bagian dari tradisi nan telah dikenal di kalangan ustadz dan ustad NU. Dia juga menilai sistem tersebut dapat mencegah terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh NU.
"Saya kira enggak juga ya, ini bagian dari tradisi para ulama, para kiai. Jadi ini untuk menghindari dualisme kepemimpinan," kata Gus Ipul di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8).
Gus Ipul menjelaskan, dalam sistem nan selama ini berlaku, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama menjadi produk Muktamar. Kondisi tersebut, menurut dia, membikin terdapat dua posisi nan sama-sama memperoleh mandat dari forum tertinggi NU.
"Selama ini ada Rais Aam nan dapat mandat alias produk dari muktamar, dan ketua umum nan juga produk dari muktamar, sehingga ada dua mandataris," ujarnya.
Menurut Gus Ipul, jika sistem AHWA disepakati dalam Muktamar ke-35 NU, struktur kepemimpinan NU bakal ditegaskan dengan menempatkan Rais Aam sebagai pemegang posisi kepemimpinan tertinggi.
"Nah, ke depan jika ini disepakati, maka kelak kepemimpinan tertinggi betul-betul berada di Rais Aam," tegasnya.
Masih Voting Tentukan Mekanisme
Sebelumnya Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh menyebut, sistem pemilihan Ketua Umum PBNU bakal ditentukan melalui voting.
Voting dilakukan setelah pembahasan mengenai sistem pemilihan tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
Nuh mengatakan, ada dua opsi sistem pemilihan Ketua Umum PBNU nan bakal dipilih oleh para muktamirin. Menurut Nuh, voting bakal menentukan sistem nan digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.
"Sebentar lagi kita bakal melakukan voting itu untuk menentukan pilihan dalam rangka memilih Ketua Umum," ujarnya.
Opsi pertama adalah mempertahankan sistem pemilihan seperti pada Muktamar sebelumnya. Dalam skema ini, calon Ketua Umum diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Sementara opsi kedua merupakan sistem baru nan menggabungkan penjaringan calon dengan AHWA. Dalam skema ini, setiap bagian mengusulkan lebih dari satu nama. Nama-nama tersebut kemudian diperingkat berasas perolehan suara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·