UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membantah klaim Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) mengenai dugaan pengambilan dua mobil dan penggerudukan di Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu (22/8).
Sebelumnya, YSH melaporkan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor UIN Jakarta Imam Subchi ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (28/8). Dalam laporan tersebut, YSH menyebut dua mobil Hyundai Stargazer milik mereka dibawa dari lingkungan SIP Pamulang.
“Dua unit nan kami laporkan tersebut sampai saat ini tidak tahu di mana keberadaannya,” ujar Kuasa Hukum YSH, Ferdian Utama, pada Jumat (28/8).
Dua kendaraan nan dilaporkan masing-masing bernomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ. Kuasa norma YSH menyebut kedua mobil tersebut merupakan aset yayasan lantaran STNK dan BPKB tercatat atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah.
Selain persoalan dua mobil, YSH juga melaporkan dugaan penggerudukan nan disebut menyebabkan kerusakan gerbang dan akomodasi lainnya. Yayasan memperkirakan kerugian mencapai Rp 400 juta.
UIN Sebut 2 Mobil Tercatat sebagai BMN
Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, membantah klaim tersebut. Dia mengatakan kedua kendaraan nan dipersoalkan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Untuk aset-aset nan tercatat sebagai BMN, UIN Jakarta mempunyai tanggungjawab melakukan pengamanan dan penatausahaan. Persoalannya bukan semata-mata siapa nan saat ini menguasai secara fisik, tetapi gimana status peralatan tersebut menurut arsip dan manajemen negara,” kata Alwanih dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Menurut Alwanih, dua Hyundai Stargazer tersebut tercatat dalam manajemen aset UIN Jakarta. Pencatatan itu terdapat dalam Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor dengan Kode UAKPB 025040100423501000KD dan Nama UAKPB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Untuk kendaraan, aspek administrasinya lebih konkret lantaran terdapat pencatatan barang. Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka penguasaan dan pengelolaannya kudu mengikuti ketentuan pengelolaan peralatan milik negara,” ujarnya.
Alwanih mengatakan terdapat sejumlah kendaraan nan sebelumnya berada di lingkungan satuan pendidikan dan kemudian dibawa ke Pamulang sekitar November 2025. Selain dua Hyundai Stargazer, terdapat kendaraan lain nan disebut tetap berada dalam penguasaan pihak eks yayasan.
Karena itu, dia membantah tindakan pengamanan kendaraan tersebut dapat serta-merta disebut sebagai pengambilan aset milik yayasan.
“Kalau secara administratif tercatat sebagai aset negara, maka kudu diamankan. Negara tidak boleh membiarkan aset negara berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar norma nan jelas,” tegasnya.
UIN Bantah Ada Penggerudukan
YSH sebelumnya juga mempersoalkan dugaan penggerudukan dan memasukkan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dalam laporan ke Polres Tangerang Selatan.
UIN Jakarta menyebut tindakan di SIP Pamulang merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset, bukan pengambilalihan aset pihak lain secara sewenang-wenang.
“Yang dilakukan UIN Jakarta adalah memastikan aset nan berada dalam lingkup tanggung jawab negara tercatat, terlindungi, dan digunakan sesuai peruntukannya,” kata Alwanih.
Menurut Alwanih, persoalan SIP Pamulang tidak hanya dapat dilihat dari pihak nan menguasai aset secara fisik. Status aset, kata dia, perlu dilihat berasas riwayat perolehan, sumber pembiayaan, akomodasi pemerintah nan digunakan, pencatatan aset, serta dasar norma pengelolaannya.
“Semua aspek tersebut kudu diuji berasas dokumen. Jangan sampai lantaran seseorang menguasai secara bentuk alias merasa pernah membiayai pembangunan, kemudian secara otomatis disimpulkan bahwa peralatan tersebut adalah milik pihak tersebut,” ujarnya.
“Sebaliknya, negara juga kudu menunjukkan dasar dan arsip manajemen nan mendukung status asetnya,” lanjutnya.
Alwanih mengatakan, UIN Jakarta tidak bermaksud menyelesaikan persoalan tersebut melalui pernyataan sepihak di ruang publik.
“Semua kudu kembali kepada dokumen, regulasi, dan sistem hukum. UIN Jakarta tidak mau memenangkan persoalan ini hanya melalui pernyataan di media,” pungkasnya.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·