Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU bakal menjadi salah satu forum krusial nan membahas sejumlah patokan strategis organisasi. Di antaranya mengenai sistem pemilihan Ketua Umum PBNU dan patokan rangkap jabatan.
Dia mengatakan pembahasan tersebut baru bakal berjalan setelah laporan pertanggungjawaban kepengurusan dibahas dan rangkaian sidang komisi dimulai.
"Kita ikuti aja perkembangan seperti apa setelah itu kelak bakal ada laporan pertanggungjawaban dilanjutkan kelak sidang komisi," kata Gus Ipul di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8).
Gus Ipul nan juga Ketua Panitia Muktamar memperkirakan pembahasan di tingkat komisi bakal berjalan dinamis. Menurutnya, terdapat sejumlah materi nan berpotensi memerlukan waktu lantaran bakal muncul perbedaan pandangan dari para muktamirin.
"Nah, di sidang komisi kelak kita tahu ada beberapa pembahasan nan mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti bakal terjadi perdebatan-perdebatan," ucapnya.
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum
Salah satu materi nan bakal menjadi pembahasan adalah sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Gus Ipul mengatakan terdapat dua opsi nan sebelumnya muncul dalam pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU.
"Apa itu di antaranya? nan pertama soal sistem pemilihan ketua umum. Di mana dari hasil Munas dan Konbes itu ada dua opsi," kata dia.
Opsi pertama merupakan sistem nan selama ini digunakan. Dalam sistem tersebut, pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan sistem one man one vote. Kandidat nan memenuhi syarat dan memperoleh jumlah bunyi tertentu dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam.
"Opsi nan lama nan seperti sekarang ini, nan seperti sebelumnya untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa nan memenuhi syarat ya, dengan jumlah tertentu meneruskan untuk pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam," ucapnya.
"Nah, itu ada usulan baru gimana ketua umum itu dipilih dengan model nan lain. Di mana setiap wilayah dan bagian pemilik bunyi itu mengusulkan lima nama," terang dia.
Nama-nama tersebut kemudian bakal diproses berasas perolehan bunyi sebelum diteruskan kepada Rais Aam untuk dipilih.
"Seterusnya kelak bunyi terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam, dipilih," kata Gus Ipul.
Namun, Gus Ipul menegaskan kedua sistem tersebut tetap berupa opsi dan keputusan akhirnya berada di tangan Muktamar.
"Nah, itu adalah opsi nan tentu semua tergantung keputusan Muktamar," ucap dia.
Rangkap Jabatan Juga Dibahas
Selain sistem pemilihan Ketua Umum, Sidang Komisi Organisasi juga bakal membahas persoalan rangkap kedudukan dalam kepengurusan NU.
"Kemudian nan kedua juga ada pembahasan menyangkut rangkap jabatan," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan, saat ini terdapat ketentuan nan membatasi rangkap kedudukan pada sejumlah posisi tertentu, terutama Ketua Umum dan Rais Aam beserta jejeran wakilnya.
"Apakah pengurus itu boleh merangkap kedudukan alias tidak, alias hanya seperti sekarang ini ketua umum nan tidak boleh merangkap kedudukan berbareng wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam berbareng wakil-wakil Rais Aam nan tidak boleh merangkap," imbuhnya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga telah memunculkan sejumlah usulan dan dinamika dalam pembahasan sebelumnya.
"Nah, ini ada usulan-usulan, ada dinamika-dinamika nan tentu kelak semuanya berjuntai pada muktamirin," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan, beragam materi nan bakal dibahas di Muktamar tidak muncul secara tiba-tiba. Draft tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan berjenjang di internal organisasi.
"Itu baru berupa aspirasi nan waktu itu dibahas di tingkat Munas dan Konbes," kata dia.
"Jadi sesungguhnya draft materi nan ada ini adalah melalui proses, jadi tidak tiba-tiba ada," sambungnya.
Dia menjelaskan pembahasan sebelumnya juga berasal dari tingkat PWNU sebelum kemudian dibawa ke forum Munas dan Konbes hingga akhirnya menjadi materi nan dibawa ke Muktamar.
"Mungkin dari pembahasan di PWNU, kemudian di Munas membahas itu, nah itu langsung dibawa ke Muktamar," kata dia.
Ketika ditanya di forum mana patokan tersebut nantinya bakal dibahas, Gus Ipul memastikan pembahasan dilakukan melalui Komisi Organisasi.
"Di komisi dong. Komisi Organisasi. Komisi Organisasi," jelasnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·