
Tersangka Gus Alex (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf unik (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) namalain Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Gus Alex bakal menjalani masa penahanan 20 hari pertamanya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap Gus Alex dilakukan terhitung 17 Maret-5 April 2026. Masa penahanan ini bisa diperpanjang.
"Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Gus Alex bakal menjalani penahanan di Rutan Gedung KPK C1. Lokasi penahanan ini berbeda dengan letak penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas nan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 alias Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," lanjut Budi.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·