
Jamaah Haji Indonesia (foto: dok Okezone)
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sebanyak 18 orang calon jemaah haji kudu ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa non-prosedural.
Jumlah ini bertambah lima orang dibandingkan info sebelumnya nan berjumlah 13 orang.
“Haji ada 18 (orang ditunda),” ujar Hendarsam kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Hendarsam menduga ada pemasok nan menggalang calon jemaah haji untuk berangkat menggunakan jalur non-prosedural. Meski demikian, menurutnya, tidak sedikit calon jemaah nan berupaya berangkat secara mandiri.
“Ada beberapa nan berangkat mandiri, non-prosedural ini. Tapi memang ada, kita ambil contoh, dia masuk lewat Soekarno-Hatta, ditolak. Kemudian dia ke Kualanamu, ditolak juga, orangnya sama,” imbuhnya.
Sementara itu, Hendarsam tidak menampik bahwa agen-agen nan menggalang calon jemaah haji melalui visa non-prosedural dapat dijerat tindak pidana. Ia menyebut bukti-bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Ini kemudian evidence-nya, buktinya sudah kita kumpulkan, sudah kita berikan ke Satgas. Nah, itu tinggal monggo (silakan) dari pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Dari kami hanya sebatas itu,” tandasnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·