Gugatan Ubah Nama 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara' Kandas di MK

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan untuk mengubah nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. MK mengatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan perkara nomor 277/PUU-XXIV/2026 seperti dilihat Senin (31/8/2026).

MK mengatakan tidak menemukan uraian soal kerugian kewenangan konstitusional para pemohon gara-gara penggunaan nama Laut Cina Selatan. MK menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa pihak nan dapat mengusulkan pengetesan soal pemisah wilayah adalah kepala wilayah berbareng DPRD setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon I sampai dengan Pemohon III bukan merupakan pemerintahan wilayah sehingga tidak terdapat kerugian kewenangan konstitusional akibat berlakunya norma nan dimohonkan pengujian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kerugian kewenangan konstitusional," ujar MK.

Gugatan Ubah Nama Laut

Sebelumnya, penduduk berjulukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengusulkan gugatan terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia meminta MK mengubah 'Laut Cina Selatan' menjadi 'Laut Natuna Utara'.

Berikut isi pasal 5 ayat (1) nan digugat:

(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai pemisah wilayah:

a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.

Dalam gugatannya, Zico mengatakan pemerintah Indonesia telah mengganti penamaan Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2017. Dia menyebut pasal nan digugatnya menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada nomor 7 di atas dirugikan secara potensial, apalagi aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 nan menyatakan pemisah wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah 'Laut Cina Selatan', padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur 'Laut Natuna Utara' untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) nan bersenggolan dengan Laut China Selatan," ujarnya.

Dia mengatakan UU Pembentukan Kepri diundangkan pada tahun 2002 alias 15 tahun sebelum pemerintah menggunakan nomenklatur Laut Natuna Utara. Dia mengatakan belum berubahnya isi pasal tersebut membikin disharmoni UU dengan kebijakan pemerintah.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑