MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara memadai argumen pertentangan norma Pasal 71 nomor 2 UU Cipta Kerja dengan UUD 1945. Akibatnya, permohonan dinilai tidak jelas alias kabur.
"Berdasarkan kebenaran dan pertimbangan norma masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, alias kabur alias obscuur," ujar Saldi, dilansir Antara.
Karena permohonan dinilai obscuur, MK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan lebih jauh terhadap substansi gugatan tersebut.
Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rachmad Rofik. Selain perkara itu, terdapat sedikitnya 31 gugatan serupa mengenai kuota internet gosong nan saat ini tetap berproses di MK.
Salah satunya perkara nomor 273/PUU-XXIV/2026 nan diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Trisna Sari.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·