8 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Sebanyak 8 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah divonis 4 hingga 6 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Para terdakwa juga dijatuhi balasan bayar denda Rp 1 miliar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis pengadil Asek Nurhadi saat membacakan amar putusan.

Berikut vonis komplit 8 terdakwa dalam perkara ini:

1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

2. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

3. Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

4. Toto Nugroho selaku Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

5. Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

6. Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

7. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

8. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News