Niko Prayoga
, Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |23:10 WIB

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai prosedur pengawasan berupa penggunaan gelang penemuan terhadap Nadiem Makarim nan saat ini berstatus tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Anang mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Nadiem sudah dipasangi gelang penemuan alias belum. Karena itu, Kejaksaan Agung bakal melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai perihal tersebut.
Jika merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan, setiap tahanan kota maupun tahanan rumah semestinya dipasangi gelang penemuan guna mengawasi pergerakan secara real time.
“Iya mestinya sih, mestinya iya. Sepengetahuan saya ada SOP-nya dan biasa dipergunakan. Tapi kelak saya pastikan dan cek dulu apakah digunakan gelang khusus. Tapi standar di kami memang ada seperti itu,” kata Anang dalam konvensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Lebih lanjut, dia mengonfirmasi bahwa perangkat penemuan nan digunakan berkarakter universal untuk beragam jenis tindak pidana, termasuk nan digunakan terhadap pelaku pelecehan seksual maupun tahanan nan sedang menjalani pembantaran alias perawatan medis di luar rumah tahanan.
“Sama saja semua, nan krusial ketika ada tahanan dibantar alias apa biasanya dipasangi gelang,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·