
Penggugat piagam Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
JAKARTA - Mercy Sihombing, penggugat piagam Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyoroti tidak adanya nama ibu kandung Gibran dalam info arsip penyetaraan piagam di Kemendikdasmen.
Mercy menjelaskan, dalam info penyetaraan piagam tersebut tidak terdapat nama ibu kandung Gibran. Justru, nan tercantum hanya nama sang ayah nan merupakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Berdasarkan berkas info penyetaraan piagam nan berasal dari Kementerian Pendidikan sendiri, dalam perihal ini secara unik saya mau menyoroti kejanggalan administratif, ialah penyensoran nama ibu kandung nan ditutup,” kata Mercy di area Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2026).
“Ini penyensorannya, nama ayahnya dibuka, nama ibunya disensor, ditutup. Ini berkas langsung dari kementerian,” sambung dia.
Ia menjelaskan, penutupan nama ibu kandung tersebut bertolak belakang dengan sistem pelayanan berasas Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, nan menempatkan nama ibu kandung sebagai instrumen utama verifikasi dan identifikasi pemohon.
“Namun faktanya, di info penyetaraan piagam Gibran ini nama ibunya ditutup, sehingga memicu spekulasi publik dan merusak kepastian norma dalam tata kelola manajemen negara,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan Kemendikbudristek wajib memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar norma nan digunakan. “Sebab penyensoran nama ibu tanpa payung norma adalah corak penyimpangan prosedur administratif,” ungkapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·