
Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA (Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator bagian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nan meminta perkara penyiraman air keras Andrie Yunus melibatkan pengadil ad hoc. Yusril menyebut pemerintah bakal mengkaji usulan itu.
Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi. Karena itu, pengadil ad hoc, menurutnya tak menutup kemungkinan untuk direkrut dalam perkara tertentu.
"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada pengadil ad hoc nan disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya pengadil ad hoc dalam menangani satu perkara," jelas Yusril kepada wartawan dikutip, Sabtu (11/4/2026).
Ia mengatakan pemerintah bakal membahas usulan Gibran berbareng Mahkamah Agung (MA). Ia juga berambisi usulan itu mendapatkan jalan keluar.
"Kami pemerintah tentu bakal membahas berbareng dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran nan dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," ucapnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·