Geledah Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita SGD8.500

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |19:20 WIB

Geledah Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita SGD8.500

KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengenai kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).

Disebutkan, duit dalam corak kurs asing itu diamankan dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. "(dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Dalam penggeledahan nan berjalan pada Selasa 4 Agustus 2026 itu, tim KPK juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari dua letak tersebut, tim Lembaga Antirasuah menyita sejumlah peralatan bukti.

"Dari rangkaian aktivitas penggeledahan tersebut, interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa arsip dan peralatan bukti elektronik (BBE) nan diduga mempunyai keterkaitan dengan bangunan perkara nan sedang ditangani," ujarnya.

Budi menjelaskan, peralatan bukti nan diamankan nantinya bakal dianalisis dan didalami lebih lanjut oleh interogator guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian pada Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com