Geledah Kementerian ATR/BPN: KPK Sasar 3 Ruang Dirjen, Sita Dokumen

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Kamis (17/9).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di antaranya terhadap tiga ruangan kepala jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN.

Tiga ruangan tersebut, ialah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selain itu, interogator juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.

“Hari ini interogator mulai melakukan aktivitas penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. nan pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian untuk dua ruangan dirjen lainnya, ialah di ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9).

“Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, tim interogator juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait,” lanjut Budi.

Penyidik KPK keluar dari Kantor Kementerian ATR/BPN setelah kurang lebih 5 jam penggeledahan dengan tampak membawa 3 koper hitam hasil geledahan, Kamis (17/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan suap dan gratifikasi lainnya di lingkungan ATR/BPN, selain dugaan suap nan melibatkan Summarecon.

“Karena memang dugaannya selain suap nan dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah nan cukup besar nan diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” katanya.

Dari penggeledahan itu, interogator mengamankan sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik. Seluruh peralatan bukti nantinya bakal dianalisis untuk mengungkap bangunan perkara.

"Untuk peralatan bukti nan diamankan oleh interogator dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik nan tentunya berangkaian dengan proses dan sistem layanan-layanan nan ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ungkapnya.

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Tersangka Fahd El Fouz (No. Rompi 172) melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kedelapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menyebut perkara tersebut berangkaian dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, interogator juga menyita duit tunai sekitar Rp 106,3 miliar.

KPK tetap mendalami perkara tersebut, termasuk aliran duit dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Atas kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses norma nan sedang melangkah di KPK.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan