Pria di Bandung Barat berinisial MSA (25) ditangkap usai tergabung dalam grup WA berjudul True Crime Community.
Grup tersebut diduga berisi organisasi nan membahas soal tindakan tindak pidana kejahatan langkah pembuatan senjata dan perakitan bahan peledak alias bom.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tetap mendalami lebih lanjut mengenai titik-titik letak pengincaran MSA dalam penembakan senjata rakitannya alias peledakan peledak nan diracik.
"Kemudian untuk sasarannya, untuk sasaran saat ini tetap dalam pendalaman penyidikan, ya. Jadi belum ada sasaran untuk peledakan maupun penembakan. Ini tetap eksistensi di grup itu saja nan itu jadi modal andaikan bisa melakukan sesuatu," kata Hendra saat konvensi pers di Polda Jabar, Kamis (17/9).
Ia menyampaikan, MSA cukup aktif dalam grup tersebut ialah mau menjadi seorang motivator alias mahir dalam pembuatan bahan peledak.
Ia merupakan partisipan di grup tersebut nan paling aktif membagikan langkah merakit senjata hingga mempraktikkan peledakan bom.
"Adapun motif dari nan berkepentingan ini adalah menjadi motivator dalam grup WA tadi nan merupakan organisasi kasus kejahatan nyata dengan memberikan tutorial langkah pembuatan bahan peledak, memberikan info langkah mendapatkan bahan-bahan nan dibutuhkan untuk membikin bahan peledak, membikin dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak nan telah dibuat oleh tersangka nan kemudian di video," ucapnya.
"Dan kemudian di-upload, dikirim ke WA tadi agar tersangka dianggap sebagai mahir dalam pembuatan bahan peledak. Ini ada motivasi secara pribadi nan dirinya dianggap mahir buat golongan di situ, ya," lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, kata dia, MSA tidak tergabung dalam golongan manapun selain di grup WA tersebut.
"Kemudian untuk kelompok, berasas investigasi sementara tersangka MSA tidak terafiliasi dengan organisasi alias golongan tertentu, melainkan baru menjadi partisan grup WA True Crime Community ini, ya," ujar dia.
Tersangka MSA ditangkap di sebuah rumah nan bertempat tinggal di Parigilame Nomor 84/23 RT 03 RW 08, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti ialah mortir dan proyektil peluru tank spesifikasi diameter 8,8 cm, panjang 44 cm, dan kaliber 75–18 mm.
Selain itu, polisi juga mengamankan 50 peluru sunyi dan peluru tajam kaliber 5,5, serta kurang lebih 13 jenis bahan kimia racikan nan dibeli dan diolah sendiri oleh tersangka. Polisi turut menyita casing granat, tiga buah laras senjata api, satu buah pelatuk, beserta peralatan bukti pendukung lainnya.
MSA diancam dengan pasal berlapis ialah Pasal 306 KUHP, Pasal 246 dan/atau Pasal 247.
Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata api, amunisi, alias bahan peledak secara terlarangan (tanpa hak) dengan ancaman balasan 15 penjara.
Pasal 246 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di muka umum dengan ancaman balasan 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 247 KUHP tentang tindak pidana penghasutan nan disiarkan, disebarluaskan, alias ditunjukkan kepada umum melalui beragam sarana, termasuk teknologi informasi.
"Di sini ancaman pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," ujar dia.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·