Ganjil Genap Jakarta Diterapkan Hari Ini Selasa 12 Mei 2026, Simak Jam Berlakunya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Selasa (12/5/2026), seiring berlangsungnya aktivitas masyarakat di hari kerja.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama sekaligus membantu menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.

Karena hari ini, Selasa (12/5/2026) bertepatan dengan tanggal genap, maka kendaraan roda empat alias lebih dengan pelat nomor berakhiran nomor genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8, diperbolehkan melintas di area nan masuk dalam cakupan patokan ganjil genap.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat akhir nomor ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau untuk menghindari ruas jalan nan terkena pembatasan agar tidak terkena sanksi.

Penerapan patokan ganjil genap di Jakarta berjalan dalam dua sesi setiap harinya. Pada pagi hari, kebijakan ini bertindak mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari, ialah mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa dibatasi nomor pelat.

Kebijakan ini hanya bertindak pada hari kerja, ialah Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan serta hari libur nasional, patokan ganjil genap ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan berasas nomor pelat nomor.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain bermaksud mengurai kemacetan, sistem ganjil genap juga diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk mulai beranjak menggunakan transportasi umum. Pemerintah terus mengembangkan jasa transportasi massal seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL agar masyarakat mempunyai pengganti perjalanan nan lebih nyaman dan efisien.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian. Perencanaan perjalanan nan baik dapat membantu menghindari pelanggaran sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di tengah padatnya lampau lintas Jakarta.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita