Ganjil Genap Jakarta Berlaku Senin 15 Juni 2026, Besok Ditiadakan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali bertindak pada awal pekan, Senin (15/6/2026).

Masyarakat nan bakal beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, terutama mobil, diimbau untuk memperhatikan patokan tersebut agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari hukuman tilang.

Pada hari ini, Senin (15/6/2026) lantaran tanggal almanak menunjukkan nomor 15 nan merupakan nomor ganjil, maka kendaraan roda empat alias lebih nan diperbolehkan melintas di ruas jalan nan menerapkan kebijakan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9.

Penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi setiap hari kerja. Sesi pertama berjalan pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan saat jam berangkat kerja.

Sementara sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, bertepatan dengan jam pulang kerja dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Kebijakan ini hanya bertindak pada hari kerja, ialah Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan serta hari libur nasional, patokan ganjil genap ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan berasas nomor pelat nomor.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Tujuan Kebijakan dan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selasa 16 Juni 2026

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Kebijakan ini bermaksud untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota sekaligus mendorong masyarakat beranjak menggunakan transportasi umum.

Meski bertindak pada Senin (15/6/2026), masyarakat tidak perlu cemas untuk perjalanan pada hari berikutnya. Sebab, penerapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Selasa 16 Juni 2026 lantaran bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Sesuai ketentuan nan berlaku, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional nan telah ditetapkan pemerintah.

Artinya, seluruh kendaraan roda empat alias lebih dapat melintasi area ganjil genap tanpa memandang nomor akhir pelat nomor kendaraan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita