Feby Novalius
, Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |16:03 WIB

Integrasi sistem nan telah disiapkan Pertamina Patra Niaga untuk pengesahan NIK dalam penyaluran LPG 3 kg. (foto: Okezone.com/Pertamina)
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam jasa di lingkup Pertamina Patra Niaga, di Grha Pertamina, Jakarta.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi dan pengesahan info untuk mendukung penyaluran daya bersubsidi nan lebih tepat sasaran.
PKS ini juga mendukung penyelenggaraan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG, sekaligus menjadi dasar integrasi sistem nan telah disiapkan Pertamina Patra Niaga untuk pengesahan NIK dalam penyaluran LPG 3 kg.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menjelaskan kerja sama ini merupakan upaya Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat tata kelola penyaluran subsidi sekaligus menjaga pelayanan daya kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan daya dengan tata kelola subsidi nan baik dan memastikan pelayanan daya menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke,” ujar Mars Ega, Selasa (11/8/2026).
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·