Gambaran Daftar Produk Sawit Kena Aturan Ekspor Wajib Lewat Danantara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan setiap ekspor sumber daya alam (SDA) kudu melalui satu pintu. Kata dia, kebijakan ini dilakukan untuk mengontrol dan mengawasi ke mana dan berapa hasil SDA RI dijual.

Komoditas ekspor nan terkena kebijakan ini adalah minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy (paduan besi).

Hal itu terungkap saat Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengumumkan, publikasi Peraturan Pemerintah (PP) baru dan pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) baru unik ekspor komoditas.

Dengan PP baru ini, jelas Prabowo, semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN nan ditunjuk pemerintah Indonesia.

Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui wartawan di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026) mengungkapkan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk kebijakan tata niaga ekspor tersebut.

"Otomatis (Terbitkan Permendag baru bakal diterbitkan). Soal ekspor 3 komoditas itu. Hari ini kudu segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini kudu diselesaikan," kata Budi.

Lantas, apa saja produk sawit nan bakal dikenakan kebijakan ekspor wajib lewat 1 pintu ini?

Sebagai gambaran, mengutip bahan paparan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri bagian Perekonomian: Pembahasan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis, Kamis (21/5/2026), Permendag baru nantinya bakal Permendag No 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Dalam Permendag baru tentang ketentuan ekspor kelapa sawit itu nantinya memuat Pos Tarif/ HS kelapa sawit nan diatur ekspornya.

Di mana, Pos Tarif/HS kelapa sawit nan diatur ekspornya berasas Permendag No 26/2024 adalah:

1. CPO

  • 1511.10.00 - Minyak mentah

2. RBDPO (bahan baku minyak goreng)

  • ex 1511.90.20 -- minyak dimurnikan

3. RBDPL (minyak goreng)

  • ex 1511.90.36 ---- dalam bungkusan dengan berat bersih tidak melampaui dari 25 kg
  • ex 1511.90.37 ---- lain-lain, dengan nilai iodine 55 alias lebih tetapi kurang dari 60
  • ex 1511.90.39 ---- lain-lain

4. UCO (minyak jelantah)

  • ex 1518.00.14 -- minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit alias kelapa
  • ex 1518.00.19 -- lain-lain
  • ex 1518.00.32 -- dari kelapa sawit alias kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau
    dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD)
  • ex 1518.00.38 -- dari buah kelapa sawit alias kernel kelapa sawit, lainnya
  • ex 1518.00.60 - olahan alias campuran nan tidak dapat dimakan dari lemak alias minyak hewani alias fraksinya dan lemak alias minyak nabati alias fraksinya
  • ex 1518.00.90 - lain-lain

Catatan Kemendag, untuk produk ini tetap belum dapat diterbitkan Persetujuan Ekspornya menunggu Rakortas Kemenko Pangan.

5. Residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)

  • ex 2306.60.90 -- lain-lain
  • ex 2306.90.90 -- lain-lain

Catatan Kemendag, produk ini tetap belum dapat diterbitkan Persetujuan Ekspornya menunggu Rakortas Kemenko Pangan.

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News