Jakarta -
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan dicairkan mulai besok, Selasa 2 Juni 2026. PT TASPEN (Persero) bakal menyalurkan pembayaran penghasilan ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 02 Juni 2026.
Kebijakan itu sesuai pengarahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan penghasilan ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Pembayaran penghasilan ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling sigap 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di IG @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa poin krusial dalam penyelenggaraan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran penghasilan ke-13 diberikan berasas komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulan Mei 2026
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan angsuran pensiun selain dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerinta
3. Apabila aparatur negara alias penerima pensiun mempunyai lebih dari satu status penerima manfaat, penghasilan ke-13 hanya dibayarkan satu kali, ialah berasas faedah dengan nominal terbesar
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun alias tunjangan janda/duda, maka penghasilan ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun alias tunjangan janda/duda
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara nan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran penghasilan ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh lembaga tempat bekerja terakhir.
Secara umum selain untuk pensiunan ASN, pencairan penghasilan ke-13 memang ditetapkan cair paling sigap Juni 2026. Besaran penghasilan ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, ranking kedudukan alias kelas jabatannya.
Komponennya terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Mereka nan menerima penghasilan ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di lembaga pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, tidak semua PNS, TNI dan Polri berkuasa menerima penghasilan ke-13. Berikut dua kategori ASN nan tidak berkuasa menerimanya:
- Dalam perihal sedang libur di luar tanggungan negara alias dengan julukan lain; atau
- Dalam perihal sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri nan gajinya dibayar oleh lembaga tempat penugasan.
(ily/hns)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·