Serang -
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu beraudiensi dengan DPRD Kota Serang. Mereka mengadukan nasib mereka soal penghasilan nan belum dibayarkan penuh.
Audiensi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman di Gedung DPRD, Senin (27/4/2026). Hadir pula perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Serang, BKPSDM, BPKAD, dan Inspektorat.
Muji menyampaikan bahwa para pembimbing tersebut mengadu lantaran penghasilan mereka belum terbayarkan. Menurutnya, salah satu masalah ialah sumber penghasilan pembimbing P3K paruh waktu berasal dari APBD dan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat belum dibayarkan. Ada beberapa pembimbing nan memang belum dibayarkan lantaran sumber biaya itu ada dua sesuai dengan aturan. Sumber biaya untuk menggaji P3K paruh waktu itu berasal dari APBD dan BOS," katanya, Senin (27/4/2026).
Menurut Muji, pertemuan tersebut sudah membuahkan hasil. Pemerintah Kota Serang bakal segera menghitung kebutuhan untuk menggaji sekitar 320 pembimbing P3K paruh waktu.
"Kami duduk berbareng dan tadi sudah disepakati bahwa bakal dihitung sisa pembayaran untuk nan belum dibayar ini jumlahnya berapa. Hal ini sudah disepakati antara Pemerintah Kota Serang dengan P3K paruh waktu nan diwakili oleh beberapa dinas tadi, bahwa ini bakal segera dibayar dengan sistem dan patokan nan sudah ditentukan," kata Muji.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tubagus Agus Suryadin, menyampaikan ada sekitar 320-an pembimbing P3K paruh waktu.
Agus menyampaikan Pemkot memang belum menganggarkan pembiayaan dari APBD. Menurutnya, sebelumnya ada masalah peraturan nan sekarang telah selesai ditangani.
"Kenapa? Karena memang ini kan ada beberapa klausul peraturan dari pusat bahwa nan tadinya memang dibayarkan melalui biaya BOS, akhirnya tidak bisa (APBD). Akan tetapi, kemarin sudah ada surat relaksasi, itu bisa dibayarkan," katanya.
Agus menyebut, setiap P3K paruh waktu dibayar Rp1 juta sampai dengan Rp1,2 juta. Dana ini merupakan patungan antara biaya BOS sekolah dan APBD.
"Ada nan sebulan (belum terbayar), ada nan dua bulan juga. Totalnya kudu dihitung ulang lagi, saya takut salah jika menyebut nomor sekarang," katanya.
Menurutnya, saat ini Dindikbud Kota Serang sedang mendata pembimbing P3K paruh waktu. Ia menyebut, ada pembimbing P3K paruh waktu nan pindah sekolah, namun tidak melapor.
"Karena memang ada beberapa perihal nan tidak bisa dibayarkan. Kadang-kadang pembimbing itu mau pindah ke sekolah lain tanpa sepengetahuan kita. Nah, ini nan membikin kita pusing juga untuk mendata kejelasan sekolah-sekolahnya dari mana," ujarnya.
(aik/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·